Abraham Samad Absen Rekonstruksi Kasus Rumah Kaca

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2015 15:33 WIB
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan tidak ada aturan yang menyatakan rekonstruksi harus dihadiri oleh tersangka.
Ketua KPK non aktif Abraham Samad sebelum menjadi saksi dalam sidang Praperadilan Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak akan memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk rekonstruksi dan konfront kasus rumah kaca yang menjeratnya, Jumat (13/11). Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan ke Korps Bhayangkara.

"Hari ini Biro Hukum KPK mengirim surat bahwa Pak Abraham tidak menghadiri rekonstruksi dan konfrontir," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11).
Menurutnya, tak ada aturan rekonstruksi harus dihadiri oleh tersangka. Rekonstruksi pun dapat diwakilkan oleh pihak lain. Saat diundang rekonstruksi kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan, Abraham juga mangkir dengan alasan yang sama.

Sementara itu, konfrontir juga tidak perlu dilakukan antara tersangka dan saksi. "Tidak ada dalam aturan konfrontir itu antara tersangka dan saksi, biasanya saksi dengan saksi," katanya.
Kasus rumah kaca mencuat setelah KPK menjerat pimpinan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam kasus suap dan gratifikasi. Namun, pengadilan menganulir penetapan tersangka pada Budi oleh komisi antirasuah. Sementara kasus rumah kaca tetap berlanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samad dinilai menyalahgunakan wewenang dengan lobi politik. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebutkan telah bertemu dengan Samad sebanyak enam kali. Pertemuan dilakukan sebelum Mei 2014 di sejumlah apartemen di bilangan Sudirman, Jakarta.

Hasto mengatakan dalam pertemuan tersebut Samad menyampaikan keinginannya untuk dapat mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2014. Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Tulisan tersebut berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.

Kasus ini dilaporkan ke Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu. Samad dijerat dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER