Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Kota Semarang menyidangkan kasus gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia yang diajukan 21 keluarga di Jalan Setiabudi 213 Srondol Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah. Para penggugat adalah keluarga dan kerabat yang rumahnya digusur oleh TNI.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Diyati R Sulur di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu, digelar menyusul buntunya upaya mediasi atau perdamaian antara pihak penggugat dengan tergugat yang diwakili oleh TNI Angkata Darat.
Dalam gugatan tersebut, rumah yang didiami 21 keluarga di atas lahan seluas 6.400 meter persegi tersebut dihancurkan tanpa landasan hukum yang jelas oleh personel Kodam IV/ Diponegoro.
"Gugatan dilayangkan terhadap Presiden karena beliau selaku pemegang kekuasaan tertinggi TNI," kata kuasa hukum penggugat Eko Suparno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Presiden, kata dia, gugatan juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, serta Pangdam IV/ Diponegoro.
Dalam gugatan tersebut, kata dia, warga juga menuntut ganti rugi materiil dan moril dengan total Rp21,1 miliar. "Kerugian materiil karena harta benda rusak dan hilang sekitar Rp10,6 miliar," tambahnya.
Ganti rugi moril karena rasa takut, cemas, kehilangan tempat tinggal Rp10,5 miliar yang terbagi Rp500 juta untuk tiap warga. Dalam sidang perdana tersebut, Hakim Ketua Diyati R Sulur tetap memberi kesempatan kedua pihak untuk berdamai.
"Meskipun persidangan sudah dimulai, upaya damai masih bisa ditempuh," katanya.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan tergugat.
(antara/sip)