Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pengemudi bus Transjakarta diduga melakukan tindak asusila terhadap perempuan petugas kemanan bus berinisial IR (21). Pengemudi berinsial TWW (50) itu melakukan aksinya di dalam bus Transjakarta bernomor TJ0186 jurusan Pusat Grosir Cilitan-Harmoni, Sabtu (28/11) lalu.
TWW menurut Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Hendro Pandowo menyentuh organ kewanitaan IR. Sekitar sekitar tiga detik, TWW melakukan aksi cabulnya itu sebelum disadari korban.
"Pelaku menggunakan tangan kirinya," kata Hendro kemarin.
Saat itu IR diketahui tengah bertugas bersama pelaku di dalam bus yang dikemudikannya. Bus dalam kondisi kosong saat kejadian dan tengah berhenti di Halte Bus Harmoni, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban tengah berada di dekat bangku kemudi saat pelaku melakukan aksinya.
"Korban sedang berada di samping kursi pengemudi yang dikemudikan oleh pelaku untuk menaruh tas," katanya. Saat itulah TWW menyentuh IR.
Hendro mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap TWW dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Selain itu, ia mengaku korban juga telah membuat surat laporan.
TWW diduga melanggar Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan akan mengambil tindakan tegas atas peristiwa tersebut.
"Sesuai peraturan Perusahaan, semua personel Transjakarta yang melakukan tindakan asusila, perjudian, menggunakan narkoba dan terlibat tindak pidana kriminal sanksinya adalah pemecatan," ujar Kosasih.
Kosasih menjelaskan tindakan tegas tersebut untuk memulihkan citra bus Transjakarta dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan umum tersebut.
"Kami hidup dari kepercayaan pelanggan. Karena itu kami sangat menjaga keselamatan, keamanan dan kepercayaan para penumpang. Kami sama sekali tidak mentolerir adanya hal-hal yang mengganggu keselamatan dan keamanan penumpang serta merusak kepercayaan pelanggan," ujar Kosasih.
(sur)