Kejagung Buka Kemungkinan Panggil Sudirman, Setya, dan Maroef

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 11:42 WIB
Mereka akan dipanggil untuk diselidiki terkait perkara dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto pada Juni lalu.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pihak Kejagung ada kemungkinan memanggil pihak-pihak yang tersangkut perkara Freeport. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, Ketua DPR Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Mereka akan dipanggil untuk diselidiki terkait perkara dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto pada Juni lalu.

"Ya, ada (rencana pemanggilan) tapi tidak bisa kita buka. Kita ada rencana, bagian dari proses," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan Sudirman akan dilakukan karena ia telah memiliki dan membawa rekaman pembicaraan pertemuan Setya Novanto dengan Maroef dan Riza Chalid, pengusaha minyak asal Indonesia. Namun, Arminsyah enggan menjelaskan lebih lanjut terkait eksekusi rencana tersebut.

"Apa yang kita lakukan mereka juga paham. Hanya mungkin kita minta maaf kepada masyarakat, tidak semua telanjang kita kasih lihat karena masih dalam penyelidikan," katanya.

Kejagung menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pertengahan bulan lalu.

Dalam laporannya, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021 mendatang.

Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER