Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan langsung berangkat ke Provinsi Bengkulu setelah menyambangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung, Kamis (3/12) pagi tadi.
Setelah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB tadi, Novel diketahui langsung menuju Kejagung satu jam setelahnya. Sesampainya di Kejagung, ia pun bergegas menuju masjid yang terletak di dalam kompleks lembaga adhyaksa untuk beribadah.
Usai beribadah, tak diduga Novel kembali bergegas menuju mobil yang membawanya untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta. Ia diketahui akan segera diberangkatkan menuju Bengkulu siang ini.
Saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan, Novel menjelaskan bahwa dirinya mau tidak mau harus menuruti prosedur pelimpahan tahap II perkaranya yang dijalani hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pada posisi mau tidak mau ya, bukan masalah siap tidak siap. Mau tidak mau ikuti aturan ya harus seperti itu. Saya pasti masih memandang seperti itu (ada kejanggalan dalam perkaranya). Pandangan saya tetap sama," ujar Novel di Kejagung, Jakarta.
Kepada awak media, Novel mengaku tidak merasa adanya tekanan yang diberikan padanya hari ini.
Saat dikonfirmasi mengenai lokasi pelimpahan tahap II perkara yang menjerat Novel, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMpidum) Noor Rachmad berkata bahwa penyidik non-aktif KPK itu akan diberangkatkan ke Bengkulu hari ini.
"Kalau memang dia dikirim ke sini ya kita terima. Tapi persoalannya ini locus (kasusnya) ada di Bengkulu, jadi harus dibawa ke Bengkulu," kata Rachmad.
Polri menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat dirinya menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.
Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kadaluwarsa penyidikan.
(bag)