Novel Baswedan Bertolak ke Polri Urus Pelimpahan Berkas

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 10:39 WIB
Novel akan mengurus berkas penyidikan Korps Bhayangkara terhadap dirinya terkait kasus pembunuhan.
Penyidik KPK Novel Baswedan bertolak ke Bareskrim Polri menemui penyidik untuk pemberkasan kasus, Kamis (3/12). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertolak ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/12). Novel mengatakan akan mengurus berkas penyidikan Korps Bhayangkara terhadap dirinya terkait kasus pembunuhan.

"Saya ketemu penyidik dan nanti tunggu penyidik seperti apa. Saya dapat info seperti itu (akan P21, berkas lengkap)," kata Novel di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).

Novel yang mengenakan baju putih ini keluar sekitar pukul 09.50 WIB. Ia ditemani pegawai KPK dan diantar menggunakan mobil Kijang Innova berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel tak berkomentar banyak soal kasusnya dan segera buru-buru masuk mobil. Ketika ditanya apakah akan meneken berkas P21 atau pelimpahan tahap II, Novel belum tahu.

Pelimpahan tahap II berarti penyidik Polri melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka ke pihak Kejaksaan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan merumuskan berkas dakwaan yang akan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri. Lama waktu yang diberikan kepada jaksa untuk merancang dakwaan yakni maksimal 14 hari sejak pelimpahan.

Polri menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
 
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat dirinya menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.

Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER