Hengky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 llham Arief Sirajuddin.
PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM Makassar dalam proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007 hingga 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menyebutkan bahwa Hengky telah membuat pengeluaran yang telah dilebihkan nilainya serta fiktif atas beban operasional, melakukan mark-up nilai investasi dengan menggunakan hasil Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan fiktif.
Jaksa mengatakan perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yaitu keuangan PDAM Kota Makassar sejumlah Rp 45.844.159.843,30.
Selama kontrak kerja sama ROT IPA II Panaikang tahun 2007 hingga 2013 terdakwa juga disebut telah menerima hasil penjualan air dari PT Traya Tirta Makassar ke PDAM Kota Makassar sejumlah Rp 227.785.783.223,42.
Atas perbuatannya, Hengky diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (obs)