Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh sebagai saksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella dalam saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Paloh sempat diminta hadir pekan lalu namun ia tak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk bekas Sekretaris Jenderal NasDem itu.
Sidang akan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan kasus Rio di KPK. Jaksa komisi antirasuah akan mengonfirmasi BAP tersebut kepada Paloh. Paloh diduga mengetahui, menyaksikan, atau mendengar mantan kader partainya menerima fulus.
Rio didakwa menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan. Kasus tersebut adalah korupsi dana bansos dan dana hibah di provinsi yang dipimpin Gatot.
Rio, Paloh, dan Jaksa Agung Prasetyo pernah satu atap dalam partai yang sama, Partai NasDem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paloh sendiri pernah dicecar penyidik komisi antirasuah soal suap Rp200 juta tersebut. Namun, Paloh sempat menampik dirinya terlibat.
"Tadi juga ditanyakan (suap Rio Capella). Tidak ada (kaitannya). Semua sudah klir," kata Paloh usai ditanya penyidik selama tiga jam oleh penyidik KPK di KPK, Jakarta, Jumat (23/10) lalu.
Sementara itu, Evy menjelaskan asal uang Rp200 juta tersebut dari tabungannya sebanyak Rp167 juta dan Rp43 juta dari Mustofa (kerabat Gatot). Duit diserahkan Evy kepada Fransisca Insani Rahesti, anak buah pengacara Gatot bernama OC Kaligis.
Evy mengenal Sisca di kantor Kaligis. Sisca dianggap orang yang mengenal dekat dengan Rio lantaran pernah satu kampus di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Evy berharap, Rio bisa membantu islah antara Gatot dengan Wakilnya, Tengku Ery Nuradi.
Rio dinilai punya kewenangan karena posisinya sebagai Sekjen Partai Nasdem dan anggota Komisi Hukum DPR RI. Kejaksaan Agung menjadi salah satu mitra kerja Rio.
Dugaan suap bermula ketika Kejaksaan menyelidiki kasus itu. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung memanggil anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis dan Sabrina, untuk diperiksa sebagai saksi untuk Gatot. Tak terima, Gatot menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kaligis yang pernah bergabung dengan NasDem adalah pengacara Gatot dalam gugatan tersebut. Dalam gugatan, majelis hakim memenangkan gugatan Gatot.
Senjata putusan PTUN dinilai ampuh untuk menganulir status tersangka yang telah disematkan Kejaksaan Agung pada Gatot dalam perkara korupsi bansos itu. Dalam putusan PTUN Medan, majelis hakim menilai surat pemangggilan kepada Fuad dan Sabrina tidak sah. "Ini menjadi bargaining Pak Kaligis di Kejagung nantinya," kata Evy.
Dalam kesaksian, Evy juga mengutarakan adanya duit sekitar Rp275 juta yang digelontorkan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung. Evy berkata mendapat laporan dari Kaligis duit tersebut telah diserahkan ke Maruli.
Sementara Gatot, menurut pengakuannya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10), ia meminta Rio untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. "Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.
(sur)