Kemenhub Keluarkan Tujuh Langkah Aksi Terkait Laporan KNKT

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 15:12 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan rencana aksi itu akan mereka jalankan sebagai langkah antisipatif agar kecelakaan serupa tidak terulang.
Pengunjung berlalu lalang di depan poster besar pesawat Air Asia di Terminal 3 Bandara Soekrarno Hatta, Banten, Tangerang, Minggu, 28 Desember 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan mengeluarkan tujuh rencana aksi terkait rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi atas kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.

Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, rencana aksi itu akan mereka jalankan sebagai langkah antisipatif agar kecelakaan serupa tidak terulang. "Itulah sebenarnya tujuan investigasi kecelakaan," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/12).
Rencana aksi pertama yang dibuat Ditjen Perhubungan adalah meningkatkan pengawasan terhadap operator penerbangan, dalam konteks implementasi pelatihan awak kabin.

Kedua, memperketat pengawasan pada pelaksanaan pelatihan upset recovery di simulator. Suprasetyo berkata, jangka waktu pelatihan yang semula berlangsung enam setiap 12 bulan sekali, kini dipersingkat menjadi minimun enam bulan sekali. (Lihat Juga: FOKUS Investigasi QZ8501 Diumumkan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditjen Perhubungan Udara juga akan segera membuat petunjuk pelaksanaan tentang prosedur penanganan permasalahan teknis yang berulang (repetitive trouble) di pesawat.

Tak hanya itu, Suprasetyo menuturkan, instansinya akan mengevaluasi sistem penanganan dan pencatatan permasalahan teknis di seluruh maskapai penerbangan nasional.
Khusus untuk persoalan teknis pada pesawat Airbus A320, Suprasetyo berkata, Ditjen Perhubungan Udara akan menginspeksi pengoperasian seluruh pesawat jenis itu yang diterbangkan maskapai nasional.

"Pada waktu pemeriksaan, pesawat masih diizinkan beroperasi jika tidak ditemukan repetitive trouble terkait RTLU," ujarnya.

Rencana aksi keenam yang Ditjen Perhubungan Udara susun adalah memastikan pilot in command melaporkan semua kerusakan ataupun kemungkinan tidak berfungsinya peralatan pada akhir penerbangan.
Tugas pilot in command tersebut, menurut Suprasetyo, sebenarnya telah diatur pada Regulasi Keamanan Penerbangan Sipil (CSAR) tentang pelaporan kerusakan mekanis.

Rencana aksi ketujuh Ditjen Perhubungan Udara adalah membuat edaran keselamatan terkait prosedur kerusakan mekanis secara manual maupun elektronik yang terintegrasi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER