Berkas Perkara Korupsi Cetak Sawah Dilimpahkan ke Jaksa

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 17:39 WIB
Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN tahun 2012 ini diduga menetapkan lokasi Ketapang sebagai lahan cetak sawah tanpa investigasi memadai.
Bareskrim Polri menunjukan uang sebesar Rp5 miliar dari total Rp69 miliar kasus proyek cetak sawah kepada wartawan, Kamis (30/7) di gedung Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada kegiatan jasa konsultasi dalam proyek program percetakan sawah yang diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sudah dilimpahkan, tersangkanya masih satu, yang kemarin," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani kepada CNN Indonesia di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Tersangka yang dimaksud adalah Upik Rosalina Wasrin yang berperan sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN pada tahun 2012. Dia diduga menetapkan lokasi Ketapang sebagai lahan cetak sawah tanpa melakukan investigasi secara memadai sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara Upik, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono, telah diserahkan sejak sepekan yang lalu.

Sebelumnya, penyidik juga sempat memeriksa bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan. Suharsono mengatakan pemeriksaan terhadap Dahlan masih mungkin dilakukan jika jaksa membutuhkan keterangan tambahan.

"Kembali kepada hasil perkembangan di jaksa penuntut umum, kalau ada yang kurang kami akan menindaklanjuti," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti uang sejumlah Rp69 miliar dari PT Sang Hyang Seri (SHS). Uang tersebut diduga berasal dari keuntungan beberapa BUMN yang mengikuti program tersebut. Masing-masing BUMN menyetorkan keuntungan sebesar dua persen yang diambil dari dana bina lingkungan.

Sementara itu, PT SHS yang ditunjuk menjadi pelaksana kegiatan oleh Kementerian BUMN, telah dihentikan kegiatannya sejak Agustus 2013. Pemberhentian saat itu dilakukan karena PT SHS dinilai tidak berhasil. Kala itu, Kementerian BUMN mengalihkannya kepada PT. Pupuk Indonesia.

Dalam proyek ini, sejumlah perusahaan BUMN juga tercatat ambil bagian dalam pengerjaannya yakni PT Bank Nasional Indonesia Tbk, PT Askes, PT Pertamina, PT Pelindo, PT Hutama Karya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Perusahaan Gas Negara. Jumlah nominal yang disetorkan oleh ketujuh BUMN tersebut kepada PT SHS cukup bervariasi, dengan total mencapai angka Rp360 miliar. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER