Pembuat Mobil Listrik Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 03:00 WIB
Rencananya saksi diperiksa pagi tadi, tapi melalui surat kepada tim penyidik Kejagung, ia mengemukakan pemberitahuan pemeriksaan telat diterimanya.
Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara era Dahlan Iskan, Ricky Elson, meminta Kejaksaan Agung untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya hari ini.

Rencananya Ricky diperiksa sejak pagi tadi, tapi melalui surat yang ditujukan kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ia mengemukakan alasan.

"Pemeriksaan saudara Ricky ditunda sampai pekan depan karena surat pemberitahuan terlambat diterima. Tadinya memang dijadwalkan diperiksa hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky merupakan seorang peneliti yang turut berperan mengembangkan mobil listrik jenis sport bernama Selo. Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dasep Ahmadi, rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan untuk menggarap proyek mobil listrik.

Berdasarkan informasi yang diterima, Ricky dulu merupakan pengawas proyek mobil listrik yang melibatkan Dasep. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengawas kala itu.

Belum lama ini, Ricky kembali menjadi fokus perhatian karena mobil listrik karyanya dikabarkan akan dibeli oleh seorang warga Malaysia. Padahal, Ricky sebelumnya sempat bergabung dengan tim pengembangan mobil listrik di era Kementerian BUMN pimpinan Dahlan.

Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Dasep, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.

Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

Mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin pernah mengatakan, belasan mobil listrik tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM.

ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER