Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan tak ingin berlama-lama menangani kasus pengadaan mobil listrik di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika semua syarat sudah lengkap, jaksa akan segera melimpahkannya ke pengadilan.
"Saat semuanya sudah terpenuhi, tercukupi kelengkapan formil dan materiil berkas perkaranya kami serahkan segera. Kami tidak mau lama-lama," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (11/9).
Dalam perkara ini, dua tersangka sudah ditetapkan. Keduanya adalah bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman dan Dasep Ahmadi selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan, ada kerugian negara dalam pengadaan 16 unit mobil listrik tahun 2013 lalu itu. Meski belum diungkap nilai kerugiannya, fakta menunjukan tak semua mobil tersebut bisa digunakan.
Mobil-mobil tersebut dirancang sedianya ditujukan untuk ajang pamer dalam pertemuan kerja sama ekonomi negara-negara Asia Pasifik (APEC) 2013.
Saat itu Menteri BUMN dijabat oleh Dahlan Iskan. Dahlan disebut sebagai pemrakarsa proyek ini. Ia sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin pernah mengatakan, belasan mobil listrik tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM.
ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.
(sur)