Pemanggilan terhadap Dahlan akan dilakukan setelah tim independen dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama Kejagung selesai membongkar mobil-mobil listrik yang sudah disita. Namun, belum diketahui kapan proses pembongkaran 16 mobil listrik tersebut bakal selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim sedang berada di gudang milik Dasep. Setelah itu baru kita panggil saksi-saksi lain," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin.
Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan untuk menggarap proyek mobil listrik. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.
Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM.
ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (meg)