Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Kembali Dahlan Iskan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2015 14:54 WIB
Besar kemungkinan Dahlan dipanggil kembali sebagai saksi setelah tim independen selesai membongkar mobil-mobil listrik yang telah disita.
Tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) membongkar interior mobil listrik dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik Kementerian BUMN era Dahlan Iskan di Kejaksaan Agung, Rabu (2/9). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung membuka kemungkinan pemanggilan kembali mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai saksi pada perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kementerian BUMN.

Pemanggilan terhadap Dahlan akan dilakukan setelah tim independen dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama Kejagung selesai membongkar mobil-mobil listrik yang sudah disita. Namun, belum diketahui kapan proses pembongkaran 16 mobil listrik tersebut bakal selesai.

"Tidak tertutup kemungkinan pemanggilan Dahlan sebagai saksi lagi. Tunggu semua berjalan, dan tidak tertutup kemungkinan untuk itu. Wajib itu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, tim dari ITS sedang membongkar beberapa mobil listrik yang ada di gudang bengkel milik salah satu tersangka kasus tersebut yakni Dasep Ahmadi. Sebelumnya, pembongkaran mobil listrik yang berada di Kantor Kejagung telah usai dilakukan pada pekan lalu.

"Tim sedang berada di gudang milik Dasep. Setelah itu baru kita panggil saksi-saksi lain," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin.

Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Dasep, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.

Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan untuk menggarap proyek mobil listrik. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.

Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM.

ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER