Selesainya investigasi Komite Nasional Kecelakaan Transportasi terkait kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 tidak akan mempengaruhi keputusan tersebut.
"Kami akan angkat sanksi itu kalau rekomendasi KNKT telah dibuat action plan dan dilaksanakan. Baru setelah itu kami akan mempertimbangkan pembukaan rute," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin rute penerbangan Surabaya-Singapura (pulang dan pergi) milik Indonesia AirAsia dibekukan Kemenhub sejak 2 Januari 2015. Keputusan itu diambil pemerintah menyusul insiden jatuhnya AirAsia QZ8501 saat melakukan penerbangan di rute tersebut pada akhir tahun lalu.
Seperti diketahui, insiden yang menewaskan 162 penumpang tersebut terjadi pada Minggu (28/14). Pesawat QZ8501 itu terbang di luar jadwal yang diizinkan Kemenhub.
Selasa (1/12) lalu, KNKT mempublikasikan hasil investigasi mereka terkait insiden jatuhnya QZ8501. KNKT memberikan dua rekomendasi kepada Indonesia AirAsia, yakni meningkatkan standard call outs pada seluruh fase penerbangan dan melatih para pilot terkait kemampuan pengambilalihan kendali pada fase krisis. (utd)