Jakarta, CNN Indonesia -- Triesna Wacik, yang merupakan istri dari eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak hadir dalam sidang keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, hari ini.
Kamis (3/12) ini, Triesna dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Jero. Selain Triesna, eks Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno juga dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang hari ini namun tidak hadir.
Sidang kemudian tetap dilakukan dengan agenda keterangan saksi ahli dalam kasus Dana Operasional Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011. Dalam sidang ini hadir petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Andi Rahmat Zubaidi.
Ia mengatakan berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada laporan pertanggungjawaban yang terbukti kebenarannya dan ada pula yang tidak terbukti. Dari yang tidak terbukti ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar," ujarnya saat sidang di Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/12).
Sebelumnya, Jero didakwa telah meminta dana operasional menteri (DOM) untuk diberikan langsung kepada dirinya sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 1 Januari 2006 Tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar. Selain Jero dan keluarganya, dicurigai ada beberapa pihak lainnya yang menikmati uang tersebut.
Kendati demikian, Jero tetap berkukuh bahwa ia tidak memperkaya diri lewat DOM. Ia mengatakan DOM merupakan haknya sebagai menteri.
"Di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, saya dapat DOM sebesar Rp 14,4 miliar selama empat tahun. Saya ambil Rp 8,4 miliar, semua ada kuitansinya. Itu hak saya tetapi justru didakwa telah memperkaya diri," kata Jero beberapa waktu lalu.
(utd)