Jaksa Agung: Rekaman Pembicaraan Setya dengan Maroef Sah

Resty Armenia & Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 15:06 WIB
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, apa yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin adalah merekam pembicaraan, bukan menyadap.
Rekaman yang dibuat Presdir Freeprot Maroef Sjamsoeddin dinilai Jaksa Agung sebagai alat bukti yang sah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai rekaman pembicaraan pertemuan antara Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroej Sjamsoeddin bukan bukti ilegal. Pasalnya, Maroef merekam pembicaraan pertemuan tersebut dan bukan menyadapnya.

Menurut Prasetyo, penyidikan perkara pidana itu mencari kebenaran materiil.

"Yang penting substansinya benar atau tidak. Ini bukan penyadapan, ini pembicaraan yang direkam," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/12).

Berbeda dengan rekaman, penyadapan diatur oleh undang-undang dan hanya pihak tertentu yang berwenang melakukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemarin, Maroef sempat dicecar pertanyaan terkait keabsahan rekaman yang dimilikinya.

Beberapa anggota MKD mempermasalahkan legalitas rekaman milik Maroef. Menurut mereka, perekaman yang dilakukan Maroef ilegal karena tidak memiliki izin dari lembaga penegak hukum di Indonesia.

Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan adanya pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD pertengahan bulan lalu.

Dalam laporannya, Setya disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021 mendatang. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan Riza Juni lalu.

Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER