Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menunggu kepastian jadi atau tidaknya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin datang ke markas mereka. Hingga saat ini Maroef masih bersaksi di persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Belum ada konfirmasi. Beliau masih di MKD sampai sekarang. Saya tidak bisa bilang iya atau tidak (Maroef ke Kejaksaan malam ini)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam (3/12).
Maroef, dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan siang tadi, mengatakan akan kembali ke Kejaksaan Agung setelah kemarin malam ia pun mendatangi gedung itu.
Semalam Maroef dimintai keterangan terkait kasus permufakatan jahat oleh Setya yang kini sedang mereka selidiki. Untuk kepentingan penyelidikan, ponsel Maroef yang berisi rekaman pembicaraan antara dia, Setya, dan pengusaha minyak Riza Chalid pun dibawa penyidik Kejaksaan.
Arminsyah mengatakan Kejaksaan Agung juga akan mengundang Menteri ESDM Sudirman Said dalam waktu dekat. Undangan bakal segera dikirimkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dukan pemanggilan, tapi undangan ya," kata Arminsyah.
Dugaan permufakatan jahat oleh Setya Novanto yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung bisa berujung pada tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara permufakatan jahat itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setya yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan, pertengahan November.
Dalam laporan Sudirman, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan habis masanya pada tahun 2021.
(agk)