Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengikuti semua proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
"Kan belum diserahkan ke Kejaksaan, tapi kalau tidak hadir pada saat kami serahkan lagi, polisi tidak mau ulur-ulur waktu. Karena itu saya minta ini dipatuhi," kata Badrodin, Jumat (4/12).
Menurut Badrodin, saat ini status pelimpahan Novel ditangguhkan lantaran ada jaminan dari pimpinan KPK. Polri memang sudah berencana melimpahkan Novel ke Kejaksaan Agung kemarin. Namun pihak Kejaksaan Agung meminta Novel diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sini terjadi miskomunikasi yang menyebabkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu meminta Novel diserahkan Senin. Karena itu penyidik mempertimbangkan untuk menahan Novel.
Penahanan itu, kata Badrodin, dipertimbangkan karena jika Novel kembali dipanggil Senin belum tentu akan hadir lagi. "Karena itu penyidik tidak mau ambil risiko."
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda pada Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan penahanan terhadap Novel setelah dilimpahkan adalah wewenang jaksa penuntut umum. Namun, saat ini status Novel masih belum dilimpahkan sehingga masih menjadi tanggung jawab penyidik.
"Sampai sekarang tidak ada pelimpahan tahap dua terhadap Novel yang dilakukan Polri ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan penundaan mungkin dilakukan hingga pekan depan. Penundaan ini memperpanjang jangka waktu yang sebelumnya dinyatakan Kejaksaan Agung, yakni hari ini.
(rdk)