KPK Minta Kejaksaan Tak Jebloskan Novel Baswedan ke Rutan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 16:08 WIB
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan hal tersebut untuk mempertahankan hubungan KPK dengan Korps Adhyaksa.
Penyidik non aktif Novel Baswedan bertolak ke Bareskrim Polri menemui penyidik untuk pemberkasan kasus, Kamis (3/12). (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji meminta pihak Kejaksaan agar tak menjebloskan penyidik komisi antirasuah ke Rumah Tahanan selama 20 hari ke depan. Alasannya, untuk mempertahankan hubungan KPK dengan Korps Adhyaksa ini.

"Kami memang harapkan tidak ada penahanan terhadap Novel Baswedan demi mepertahankan hubungan kelembagaan yang memang sudah kondusif," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (3/12).

Pria yang akrab disapa Anto ini juga mengatakan KPK siap mendukung Novel mengikuti proses hukum yang berlangsung yakni pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke jaksa.
"Kami mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, hingga kini pihak KPK belum berkoordinasi secara langsung dengan Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tahapan proses hukum selanjutnya adalah perumusan berkas perkara menjadi surat dakwaan. Jika berkas dari penyidik memenuhi rumusan pidana, jaksa akan segera merampungkan dakwaan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Novel menjelaskan bahwa dia mau tidak mau harus menuruti prosedur pelimpahan tahap II perkara yang dijalani hari ini.

"Saya pada posisi mau tidak mau ya, bukan masalah siap tidak siap. Mau tidak mau ikuti aturan harus seperti itu. Saya pasti masih memandang seperti itu (ada kejanggalan dalam perkaranya). Pandangan saya tetap sama," ujar Novel di Kejagung, Jakarta.

Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.

Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER