Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik merilis sebanyak 100.461.890 warga negara Indonesia akan menyumbangkan suara saat gelaran Pilkada serentak, 9 Desember 2015 mendatang. Mereka tersebar di 32 provinsi yang menghelat pesta demokrasi tersebut.
"Mereka termasuk daftar pemilih tetap, terdiri dari 50.297.483 laki-laki dan 50.164.427 perempuan," kata Husni dalam rapat koordinasi terakhir dengan Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan partai politik, di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (6/12).
Jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) yang telah terdaftar yakni sejumlah 268.652 pemilih yang terdiri dari 135.523 laki-laki dan 133.129 perempuan.
Tak semua pemilih dalam daftar tersebut adalah pemilih yang telah terlibat dalam Pilkada atau Pemilu sebelumnya. Sebanyak 2.031.468 orang merupakan pemilih pemula. Mereka baru berusia 17 tahun dan pertama kalinya mengikuti pemilihan umum pada Desember ini. Mereka terdiri dari 1.020.511 laki-laki dan 1.010.954 perempuan.
Dalam catatan KPU, ada pemilih yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Mereka difasilitasi menggunakan alat khusus seperti kotak dan surat suara khusus. KPU mendata, penyandang disabilitas yang berhak menyalurkan suaranya adalah 128.391 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka terdiri dari 37.712 tuna daksa, 20.605 tuna netra, 22.244 tuna rungu/wicara, 21.285 tuna grahita, dan 26.545 disabilitas lainnya," kata Husni.
Lokasi Pilkada
Husni menegaskan, persiapan di 32 provinsi telah berlangsung lancar. "Persiapan sudah berjalan lancar dan aman. Ada 32 provinsi yang ikut dari 34 provinsi yang ada dan 308 dari 500an kota/kabupaten," kata Husni.
Dari total angka tersebut, warga di sembilan provinsi akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, pemilihan wali kota dan wakilnya akan digelar di 36 kota dan pemilihan bupati serta wakilnya dihelat di 224 kabupaten.
Dari sebaran wilayah tersebut, terdapat 15 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mengikuti Pilkada. Satu diantaranya adalah Provinsi Kalimantan Utara dan 14 lainnya adalah kabupaten di sejumlah provinsi.
"Kita memiliki 3 DOB yang tidak bisa ikut Pilkada serentak yakni di Sulawesi Tenggara karena masih baru. Aturannya harus minimal dua tahun," ujar Husni. Untuk tiga daerah tersebut, KPU Pusat sudah membentuk sekretariat dan telah merekrut anggota KPU Daerah untuk Pilkada serentak selanjutnya.
(bag)