Pemeriksaan itu terkait dengan penyelidikan yang digelar oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan permufakatan jahat dalam rekaman perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Pemufakatan jahat yang diselidiki Kejaksaan Agung berlandaskan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana…”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman itu sendiri berisi percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Maroef Sjamsuddin, terkait upaya memuluskan perpanjangan kontrak Freeport.
Setya Novanto telah dilaporkan oleh Sudirman Said ke MKD lantaran diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam upaya membantu Freeport mendapatkan perpanjangan kontrak.