Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada hari ini, Senin (7/12) pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Pemeriksaan itu terkait dengan penyelidikan yang digelar oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan permufakatan jahat dalam rekaman perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Pemufakatan jahat yang diselidiki Kejaksaan Agung berlandaskan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana…”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu Kejaksaan Agung sudah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Rekaman itu sendiri berisi percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Maroef Sjamsuddin, terkait upaya memuluskan perpanjangan kontrak Freeport.
Pada pekan lalu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bakal ada tersangka dalam perkara tersebut. Penyelidikan sendiri tidak menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kalian lihat sendiri, bahkan ketika Pak Maroef di MKD langsung memenuhi undangan tim penyelidik semalam,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jumat (4/12). “Kalau Kejaksaan pasti masuk ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”
Setya Novanto telah dilaporkan oleh Sudirman Said ke MKD lantaran diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam upaya membantu Freeport mendapatkan perpanjangan kontrak.
[Gambas:Video CNN] (ded/ded)