Kapolri Duga Memang Ada Pemufakatan Jahat di Rekaman Freeport

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 15:15 WIB
Badrodin telah mendengarkan rekaman antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin. Ia menunggu hasil penyelidikan MKD dan Kejaksaan.
Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (baju hijau) diam-diam merekam pembicaraannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menduga memang ada pemufakatan jahat yang tersirat dalam rekaman percakapan lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

Badrodin telah mendengarkan rekaman yang melibatkan Setya, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tersebut. Maroef juga merupakan orang yang diam-diam merekam percakapan itu.
Rekaman itu telah diputar dua kali pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto.

Polri, kata Badrodin, akan menunggu proses penyelidikan yang kini berlangsung di MKD serta Kejaksaan Agung, dan tak mau berspekulasi lebih lanjut soal benar atau tidaknya rekaman itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara MKD menyelidiki Setya dari segi pelanggaran kode etik karena diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam memuluskan upaya perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pemufakatan jahat oleh Setya.
"Kan itu ada persepsi antara Pak Maroef (Sjamsoeddin) dan SN (Setya) dan MR (Riza Chalid). Harus dikonfrontir mana yang benar. Kalau itu pemufakatan jahat sih bisa,” kata Badrodin.

Pemufakatan jahat, ujar Badrodin, memang salah satu domain pidana khusus di Kejaksaan Agung. Maka jika penyelidikan menemukan ada tindak pidana khusus yang terjadi, Polri akan menyerahkan proses sepenuhnya kepada Korps Adhyaksa.

"Kalau itu masuk pidana korupsi, pasti Kejaksan ambil, kami (Polri) tidak ikut. Tapi kalau diminta bantu, kami akan bantu," kata Badrodin.

Secara hukum, Polri berwenang menangani pidana umum. Namun kalau pun ada unsur pidana umum dalam rekaman itu, mesti dilihat apakah pidana itu termasuk delik biasa atau delik aduan.

Delik aduan baru bisa diproses jika pihak yang merasa dirugikan melapor ke polisi. Sementara delik biasa dapat diusut oleh penegak hukum tanpa ada laporan sekalipun.

"Kita tidak tahu (dalam kasus ini) ada pidana umum apa, jadi kami akan menunggu MKD selesai dulu, karena (keterangan) Novanto kan belum ada," kata Badrodin.

Ketika ditanyai apakah siap memberikan bantuan, Badrodin menjawab diplomatis. "Kalau perintah hukum itu bukan masalah siap atau tidak siap."

Pemanggilan Riza Chalid

MKD sebelumnya membuka kemungkinan untuk turut memanggil pengusaha minyak Riza Chalid terkait permasalahan ini. Sebab Riza ikut terlibat dalam percakapan soal lobi Freeport yang ada dalam rekaman.

Soal Riza, Badrodin mengatakan hingga saat ini Polri belum menerima permintaan untuk membantu memanggil orang yang diduga berada di luar negeri itu.

Menurutnya, perundang-undangan memang memberikan wewenang kepada MKD untuk meminta bantuan Polri memanggil paksa. Namun kini Polri belum bisa melakukan apa-apa karena kasus belum memasuki tahap penyidikan.

"Kalau di Indonesia juga belum bisa kita apa-apakan, kalau di luar negeri juga belum bisa apa-apa karena statusnya masih saksi. Kecuali jaksa nanti menetapkan dia tersangka," ujar Badrodin.

Senin pekan depan, MKD akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk dimintai keterangan, setelah dua hari berturut-turut kemarin memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

[Gambas:Video CNN] (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER