Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan lembaganya pasti akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemufakatan jahat yang tampak pada rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait upaya memuluskan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.
“Kalau proses hukum, kalau ada bukti-bukti, ada tersangkanya dong. Tentu kami cari yang berpotensi tersangka siapa," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/12).
Menurut Prasetyo, penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto saat bertemu Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin tidak akan menunggu sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR selesai.
Penyelidikan Kejaksaan Agung soal pemufakatan jahat akan berjalan, dan sidang MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya juga berlangsung pada saat yang sama
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami tidak (menunggu sidang MKD). Kalian lihat sendiri bahkan ketika Pak Maroef di MKD langsung memenuhi undangan tim penyelidik semalam. Kalau (penyelidikan) Kejaksaan pasti masuk ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/12).
Setya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD lantaran diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam upayanya hendak membantu Freeport Indonesia mendapat perpanjangan kontrak.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung baru menyelidiki perkara dugaan pemufakatan jahat dari keterangan Maroef selaku pihak yang terlibat dalam percakapan dengan Setya, sekaligus diam-diam merekam pembicaraan tersebut.
Rekaman pembicaraan asli dalam telepon seluler milik Maroef juga menjadi bahan penyelidikan Kejaksaan. Ponsel yang dipakai Maroef merekam itu telah ia serahkan ke penyidik Kejaksaan.
Pemufakatan jahat yang diselidiki Kejaksaan Agung berlandaskan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana…”
[Gambas:Video CNN] (agk)