"Hari ini saya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Hal-hal yang mendasar, apa-apa yang saya sudah sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, saya sampaikan juga kepada tim penyidik Kejaksaan," ujar Sudirman di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/11).
Sudirman mengatakan ada beberapa hal yang ditanyakan oleh tim penyelidik Kejaksaan, salah satunya seputar isi rekaman yang diserahkan oleh Maroef dan telah diputar dalam sidang terbuka MKD di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal pertemuan saya dengan Pak Maroef, saya jelaskan pertemuan itu fungsional, sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Begitu pun kedatangan saya ke MKD itu dasarnya apa, saya jelaskan juga," ujar Sudirman.
Namun Sudirman mengaku siap kapan pun bila penyidik memanggil kembali dirinya untuk dimintai keterangan suputar kasus rekaman suara tersebut.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan lembaganya pasti akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemufakatan jahat yang tampak pada rekaman percakapan antara Setya, Riza dan Moroef.
Dalam percakapan yang direkam diam-diam oleh Maroef itu, Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk membantu memperpanjang kontrak karya Freeport Indonesia.
Maroef yang merasa khawatir dan curiga akhirnya melapor ke Menteri ESDM Sudirman Said, dan Sudirman menindaklanjuti laporan itu dengan melaporkan Setya ke Mahkamah Dewan DPR. Sementara MKD mengusut dari ranah etik, Kejaksaan kini turun tangan dengan menyelidiki dugaan pelanggaran hukumnya.
(pit)