Sudirman Diperiksa 40 Menit oleh Jaksa Soal Rekaman Freeport

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 09:54 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said hanya menghabiskan waktu 40 menit di Kejaksaan Agung. Apa yang ia sampaikan telah diinformasikan pula ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah memberi keterangan kepada penyelidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan isi rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Hari ini saya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Hal-hal yang mendasar, apa-apa yang saya sudah sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, saya sampaikan juga kepada tim penyidik Kejaksaan," ujar Sudirman di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/11).

Sudirman mengatakan ada beberapa hal yang ditanyakan oleh tim penyelidik Kejaksaan, salah satunya seputar isi rekaman yang diserahkan oleh Maroef dan telah diputar dalam sidang terbuka MKD di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu yang saya tahu isi rekaman, pencocokan apakah yang diperdengarkan itu sama dengan yang menjadi informasi yang selama ini saya ketahui," ujar Sudirman.
Menurut Sudirman, tim penyelidik juga menanyakan soal legalitas kedatangannya ke MKD dan pertemuannya dengan Maroef.

"Soal pertemuan saya dengan Pak Maroef, saya jelaskan pertemuan itu fungsional, sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Begitu pun kedatangan saya ke MKD itu dasarnya apa, saya jelaskan juga," ujar Sudirman.

Bedasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sudirman hanya diperiksa selama 40 menit oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Singkatnya pemeriksaan hari ini disebabkan oleh adanya agenda lain yang harus dihadiri Sudirman.

Namun Sudirman mengaku siap kapan pun bila penyidik memanggil kembali dirinya untuk dimintai keterangan suputar kasus rekaman suara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa  Maroef. Maroef diperiksa dini Jumat dini hari, tepat usai menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan lembaganya pasti akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemufakatan jahat yang tampak pada rekaman percakapan antara Setya, Riza dan Moroef.

Dalam percakapan yang direkam diam-diam oleh Maroef itu, Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk membantu memperpanjang kontrak karya Freeport Indonesia.

Maroef yang merasa khawatir dan curiga akhirnya melapor ke Menteri ESDM Sudirman Said, dan Sudirman menindaklanjuti laporan itu dengan melaporkan Setya ke Mahkamah Dewan DPR. Sementara MKD mengusut dari ranah etik, Kejaksaan kini turun tangan dengan menyelidiki dugaan pelanggaran hukumnya.


(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER