Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggugat pemilik Metromini yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) pada Minggu (6/12) kemarin.
"Karena di undang-undang transportasi, kami bisa menggugat pemilik bus yang terlibat dalam kecelakaan. Sehingga, langkah itulah yang akan kami lakukan," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Senin (7/12)
Gugatan ini kata Ahok akan diajukan untuk memberikan efek jera kepada seluruh pemilik metromini. “Agar lebih ketat dalam menyeleksi sopir-sopirnya,” kata Ahok.
Ahok menyebut para pemilik armada metromini harus mendapat efek kapok lantaran kerap memberi izin kepada sopir tembak mengendarai bus. Ini dilakukan pihaknya untuk menjamin keamanan.
Pengamat transportasi Azas Tigor Naninggolan meminta Ahok agar mencopot Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKi, Andri Yansah. Ahok sendiri memberi sinyal bakal memberi sanksi kepada Kasudin Perhubungan dan Transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena dianggap lalai dalam menjalank tugas di wilayahnya,” kata Ahok. Namun, mantan bupati Belitung Timur itu menyatakan baru akan memberi sanksi kepada Andri jika terdapat peristiwa kecelakaan lagi di depan.
Tabrakan maut melibatkan Metromini B80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat kemarin. Peristiwa ini menelan 18 korban jiwa.
(antara/bag)