Gugatan Pemprov DKI Tidak Untuk Bubarkan Metromini

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 17:56 WIB
Gugatan perdata tersebut ditujukan untuk menuntut ganti rugi dan denda buat keluarga korban kepada pemilik operator Metromini.
Petugas Dinas Kebakaran Jakarta Barat memotong mesin metromini yang melintang di jalur kereta listrik di Stasiun Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan gugatan perdata yang akan diajukan Pemprov terhadap pemilik Metromini dilakukan untuk meminta ganti rugi dan denda. Gugatan itu tidak ditujukan untuk membubarkan Metromini.

Lebih jauh, Andri mengatakan gugatan perdata tersebut ditujukan agar masyarakat tidak hanya mengkambinghitamkan sopir setiap ada kecelakaan terjadi.

"Pemiliknya juga harus bertanggungjawab karena rata-rata angkutan umum dimiliki perorangan," kata Andri saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/12).
Menurut Andri, implementasi gugatan perdata nantinya belum tentu menuju pembubaran Metromini. Namun, dia hanya memastikan para pemilik harus bertanggungjawab atas bus yang mereka pinjamkan ke orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lihat nanti, perdata itu dia harus bertanggung jawab terhadap bus yang dioperasionalkan oleh orang lain," kata Andri.
Sebelumnya Kapolda Tito menjelaskan bahwa dia memberikan saran pada Gubernur agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada sopirnya saja. Menurutnya, pihak penanggungjawab bus metromini pun harus ditindaklanjuti.

"Langkah Pak Gubernur nanti akan kami dukung dan kami akan bekerjasama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum," kata Tito saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/12).

Gugatan yang dimaksud oleh Tito adalah gugatan berbentuk perdata dengan tujuan meminta ganti rugi, denda, dan hal lainnya. Tito pun menegaskan bahwa gugatan nantinya akan dilayangkan pada pengelola Metromini.
Namun begitu, Tito mengakui bahwa masih ada perdebatan perihal siapa-siapa saja yang bisa digugat secara hukum. Perusahaan Metromini pun, kata Tito, masih ada kemungkinan untuk dilaporkan.

Hanya saja Tito memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut maka bisa digugat oleh Basuki dan polisi akan mendukung keputusan tersebut.

"Siapa yang merekrut, siapa pemilik mobil, jika perusahaan terkait maka itu semua akan digugat oleh Pak Gubernur," ujar Tito. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER