"Saya menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan tuduhan-tuduhan dalam butir 1 sampai dengan butir 6 Laporan Pengadu yang dituduhkan kepada saya secara serampangan," ujar Setya dalam keterangan di persidangan yang disampaikan melalui nota pembelaan hari ini, Senin (7/12).
Menurut Setya, aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam laporan Sudirman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Butir kedua, Setya mengatakan tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak dan tidak pernah meminta Freeport untuk memberikan saham kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pada butir keenam, Setya mengklaim tidak pernah menjadi pemburu rente dan tidak pernah menggunakan kekuasaan serta pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi. Keenam poin bantahan tersebut merupakan pembelaan Setya selama persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Lagipula Saudara Pengadu tidak pernah bertemu dengan saya, hanya mendengar dari pihak ketiga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," sebut Setya. (rdk)