Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyatakan keberatan dengan tuduhan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden serta permintaan saham terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Keberatan itu disampaikan Novanto dalam enam butir bantahan pada nota pembelaannya.
"Saya menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan tuduhan-tuduhan dalam butir 1 sampai dengan butir 6 Laporan Pengadu yang dituduhkan kepada saya secara serampangan," ujar Setya dalam keterangan di persidangan yang disampaikan melalui nota pembelaan hari ini, Senin (7/12).
Menurut Setya, aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam laporan Sudirman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam butir pertama, Setya merasa bahwa dirinya tidak pernah memanggil Maroef Sjamsoeddin sebagai Presiden Direktur Freeport. Setya menyatakan, Maroef yang meminta pertemuan pertama kali di kantornya.
Butir kedua, Setya mengatakan tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak dan tidak pernah meminta Freeport untuk memberikan saham kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Butir ketiga hingga kelima merupakan penegasan dari Setya yang menyatakan, tidak pernah melakukan tindakan tak terpuji maupun permintaan saham. Politikus Golkar itu mengaku selalu menjaga kehormatan dan martabat DPR dalam bertindak.
Pada butir keenam, Setya mengklaim tidak pernah menjadi pemburu rente dan tidak pernah menggunakan kekuasaan serta pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi. Keenam poin bantahan tersebut merupakan pembelaan Setya selama persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Lagipula Saudara Pengadu tidak pernah bertemu dengan saya, hanya mendengar dari pihak ketiga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," sebut Setya.
(rdk)