"Hari ini kami PT Freeport Indonesia menyerahkan kepada MKD salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung atas barang bukti handphone berisi rekaman pembicaraan," kata Anas, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Anas menyerahkan bukti salinan tanda terima rekaman tersebut dan mendapat bukti tanda terima yang ditandatangani staf MKD. Selain itu, ponsel yang menjadi alat perekam Maroef, berada di Kejaksaan Agung sejak Kamis pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah sebelumnya menyatakan, Kejaksaan Agung mempersilakan Maroef Sjamsoeddin untuk mengambil bukti rekaman suara yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Arminsyah mengatakan, rekaman yang dimiliki oleh Kejagung tidak jauh berbeda dengan rekaman yang diperdengarkan dalam sidang terbuka di MKD. Namun, ia enggan menjelaskan perbedaan tersebut.
"Tidak begitu jauh berbeda. Saya jawab apa ya," ujar Arminsyah. (rdk)