Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, tidak akan mengomentari lebih lanjut seluruh pertanyaan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait rekaman ilegal yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Untuk itu, Novanto menyampaikan permintaan maaf.
“Jika ada pertanyaan didasarkan pada rekaman ilegal yang sifatnya meminta konfirmasi atau klarifikasi, saya nyatakan tidak dapat memberikan komentar dalam bentuk apapun, sekali lagi mohon maaf,” ujar Novanto pada halaman 10 nota pembelaan tertulis yang beredar di media hari ini, Senin (7/12).
Menurut Novanto, sikapnya akan berbeda jika rekaman tersebut diperoleh secara legal dan sesuai peraturan. “Sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat, saya mohon maaf tidak dapat menanggapi semua pertanyaan dari rekaman ilegal,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto menyebut, rekaman ilegal tersebut diperoleh Maroef dengan cara melawan hukum, tanpa izin, dan tanpa hak. Akibat rekaman ilegal itu, Novanto merasa nama baiknya telah dicemarkan dan mengganggu pekerjaan dia sebagai Ketua DPR.
Bagi Novanto, rekaman ilegal itu telah menjadi dasar atas serangan dan tudingan terhadap dirinya beberapa waktu belakangan. Novanto yang menyebut dirinya dengan “saya yang tidak bersalah ini”, meminta sidang MKD tidak terbawa opini yang menyesatkan.
Untuk itu, dia meminta agar MKD memutuskan tiga hal. Pertama, menyatakan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tidak memiliki legal standing sehingga harus ditolak.
Kedua, meminta sidang MKD menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan Sudirman tidak sah sehingga tidak dapat digunakan sebagai bukti. “Ketiga, menyatakan Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tutur Novanto.
(rdk)