Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah mengundang pengusaha Riza Chalid untuk dimintai keterangan dalam perkara pemufakatan jahat. Namun Kejaksaan Agung tak mengetahui pasti keberadaan pengusaha yang bersama Ketua DPR Setya Novanto bertemu dengan petinggi Freeport itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, surat undangan sudah dilayangkan untuk Riza. Namun Amir enggan membeberkan ke alamat mana undangan itu diberikan.
Soal adanya dugaan Riza berada di luar negeri, Amir mengaku belum tahu informasi tersebut. Yang jelas, di manapun posisi Riza saat ini, Kejaksaaan Agung belum bisa melakukan upaya paksa.
Pasalnya, kasus ini baru pada tahap penyelidikan. Berbeda jika memang kasus sudah pada tahap penyidikan di mana saksi pun bisa dipanggil paksa oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang masih penyelidikan kami menunggu kesediaan yang bersangkutan untuk datang memenuhi undangan kami," ujar Amir.
Tim penyelidik Kejagung saat ini terus mengumpulkan alat bukti pendukung agar bisa meningkatkan tahap penyelidikan kasus ke penyidikan.
Beberapa waktu lalu, dua orang sudah dimintai keterangan yakni Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Disinggung soal rencana mengumpulkan keterangan dari Ketua DPR Setya Novanto, Amir mengaku belum ada informasi dari tim penyelidik.
"Tergantung tim penyelidik yang sedang mengumpulkan bahan keterangan sebanyak mungkin," katanya.
Perkara pemufakatan jahat saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pemufakatan jahat yang berpotensi pada tindak pidana korupsi ini diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemufakatan jahat diduga terjadi pada pertemuan antara Setya Novanto dan Riza Chalid yang bertemu dengan Maroef Sjamsoeddin.
Dalam pertemuan itu disebut ada permintaan saham Freeport sebesar 20 persen yang diperuntukan bagi Presiden 11 persen dan Wakil Presiden 9 persen.
Perkara ini juga tengah disidang Mahkamah Kehormata Dewan karena ada dugaan pelanggaran Etika oleh Setya. Perkara ini diadukan Sudirman Said ke MKD.
Dalam proses pemeriksaan oleh MKD, hanya Riza yang belum diperiksa karena tak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Kamis lalu.
(sur)