Penyidik siap menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara pemufakatan jahat.
Namun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
"Yang jelas itu indikasi ada tindak pidana. Kami dalami dengan penyelidikan. Kalau ada tindak pidana kita naikkan ke penyidikan," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan itu untuk membuat terang tindak pidana. Artinya itu bisa dilakukan bila ada bukti walaupun kecil dan untuk menemukan tersangka nanti," ujar Arminsyah.
Sementara itu, dugaan pasal yang dilanggar dalam dugaan tindak pidana tersebut adalah Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Arminsyah mengatakan substansi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung seputar apa yang ada di dalam rekaman suara dan yang diperdengarkan di MKD.
Ia mengaku tidak menutup kemungkinan Sudirman akan dipanggil kembali oleh tim penyidik Kejagung untuk melengkapi keterangan seputar kasus tersebut.
"Kebetulan hari ini beliau (Sudirman) ada urusan lain. Jadi ditunda dulu," ujarnya.
Sebelum memeriksa Sudirman hari ini, penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat dini hari pekan lalu juga sudah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. (sur)