KPK Terima Panggilan Pelimpahan Kasus Novel Baswedan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 09:48 WIB
Sebagai tersangka kasus penganiayaan, Novel akan dilimpahkan ke kejaksaan di Bengkulu, Kamis besok beserta berkas perkara dan barang bukti.
Penyidik KPK Novel Baswedan kembali dipinggil kepolisian untuk pelimpahan berkas perkara penganiaayaan ke kejaksaan. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan kembali dipanggil polisi untuk pelimpahan berkas perkara penganiayaan yang menjerat dirinya. Surat panggilan disampaikan Polri melalui Biro Hukum KPK.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK akan mematuhi aturan terkait adanya panggilan ini. "Kami mematuhi aturan undang-undang bagi kepentingan hukum Novel," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (8/12).

Indriyanto memastikan pemanggilan oleh Kepolisian tidak melalui lisan melainkan surat tertulis dari Korps Bhayangkara. Proses tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pemanggilan dilakukan sesuai aturan KUHAP, jadi diharapkan setidaknya hari Kamis akan dilakukan (pelimpahan)," katanya.

Sedianya perkara Novel akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Kamis pekan lalu. Namun saat itu bukan pelimpahan yang dilakukan, namun ada upaya penahanan Novel.

Setelah ditolak kuasa hukum Novel, penahahan urung dilakukan dan pelimpahan yang juga meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti itu baru akan dilakukan Kamis besok.

Sementara itu, ketika dihubungi secara terpisah, pengacara Novel yakni Muji Kartika Rahayu mengungkapkan kliennya telah diminta hari ini. Namun, lantaran pemanggilan hanya dilakukan secara lisan, Muji mengkritiknya.

"Pemanggilan lisan lewat pihak ketiga (Kabiro Hukum KPK). Padahal pasal 227 KUHAP menyebutkan pemanggilan harus tertulis, diterima atau diketahui orang yang dipanggil, tiga hari sebelumnya," kata Muji ketika dihubungi.

Muji menjelaskan, Novel tak akan hadir ke Bengkulu pada Selasa ini. Menurutnya, pelimpahan di Bengkulu tak efektif.

"Belajar dari pengalaman Kamis lalu, berangkat jam 2 sampai di Bengkulu sudah jam 4, kantor kejaksaan tutup. Harus nginap. Tidak efisien. Lebih efisien kalau diserahkan ke Kejaksaan Agung, silakan Kejaksaan Agung yang meneruskan ke Kejari atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Novel telah bertolak ke Bengkulu dengan Polda setempat. Pelimpahan urung terjadi namun Novel sempat dinyatakan akan ditahan. Novel dan tim pengacara pun adu argumen dengan polisi. Menurut Novel, penahanan tak sesuai prosedur lantatan maksud dirinya ke Bengkulu adalah pelimpahan berkas merujuk surat yang diterimanya.

"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandra jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata Muji kala itu.

Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.

Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kadaluarsa. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER