Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, aturan itu nantinya dalam bentuk peraturan gubernur.
Lihat juga:Ahok Targetkan Mobil Derek Beroperasi 24 Jam |
"Saya sedang menyiapkan Pergub, denda untuk motor adalah Rp 250 ribu," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12).
Selama ini sanksi yang diberikan kepada pemilik sepeda motor yang parkir di sembarang tempat berupa penggembosan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah perintahkan tahun depan untuk membeli truk seperti yang ada di showroom agar motor yang diangkut tidak rusak," kata Ahok.
Sistem yang nanti diterapkan pada motor akan sama dengan kendaraan roda empat. Kendaraan-kendaraan tersebut akan disimpan di mal untuk nantinya diambil oleh para pemiliknya.
Menurutnya banyak penghuni apartemen terpaksa memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan karena apartemen mereka tidak memiliki lahan parkir yang cukup.
"Banyak sekali apartemen yang tidak diperuntukkan parkir tapi penghuninya malah memiliki mobil dan akhirnya parkir di badan jalan," kata Andri. (sur)