Jakarta, CNN Indonesia -- Sudirman Said kembali diundang Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan perkara dugaan permufakatan jahat, Selasa (8/12) sore ini. Penyelidik Kejaksaan Agung merasa perlu meminta tambahan keterangan dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral itu setelah hari ini meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Jika Sudirman memenuhi undangan Kejagung, maka ini akan menjadi kali kedua dirinya dimintai keterangan untuk penyelidikan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Maroef.
"Pak Sudirman juga akan memberikan keterangan lagi. Rencananya, Pak Sudirman sore nanti. Yang pasti kami akan kerja terus, mengeluarkan bukti-buktinya, baru kami akan evaluasi," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi.
Saat ini Maroef masih menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Kejagung di gedung bundar markas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi. Pemufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama pengusaha Riza Chalid bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham PT Freeport yang disebut akan diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pertemuan secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang emas di Papua itu yang baru berakhir pada 2021.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman.
(sur)