Din Syamsuddin Usul Kasus Setya Novanto Diproses Hukum

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 17:25 WIB
Mantan ketua umum MUI Din Syamsuddin meminta masyarakat agar tidak terjebak dalam pro dan kontra perihal kasus yang membelit Setya Novanto saat ini.
Setya Novanto diperiksa MKD. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengkritik proses persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan. Menurutnya, sidang itu telah mengesampingkan kejujuran. 

"Ini memilukan dan memalukan, apa yang mengemuka di permukaan itu adalah teater dengan lakon yang penuh dengan kamuflase, penuh dengan kosmetika politik," kata Din di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).

Dalam sidang itu, menurutnya, banyak pihak yang berusaha menutup kasus atas dasar kepentingan politik, partai dan ekonomi orang per orang. Sehingga nilai kejujuran kurang diutamakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sangat merugikan bangsa, moralitas politik yang sangat merugikan negara dan akan meruntuhkan negara ini," katanya.
Din mengatakan, momentum kasus ini ibarat puncak gunung es. Jika kasus ini tidak bisa dibongkar di MKD dan DPR gagal menegakan kehormatannya, dia mengusulkan agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum, baik melalui proses kepolisian, kejaksaan agung, bahkan jika ada indikasi korupsi bisa ditangani KPK.

"Saya justru mendorong kasus ini (diproses) secara hukum, secara berkeadilan," katanya. Proses hukum

Dalam kasus ini, lanjut Din, masyarakat tidak perlu terjebak dalam pro dan kontra kasus, kecuali kriterianya menyangkut moral dan konstitusi.
Secara khusus, Din mendorong agar persidangan MKD bisa dilakukan secara terbuka. Tertutupnya sidang akan memunculkan kecurigaan masyarakat. "Mengapa kita takut terbuka kalau seandainya benar," katanya.

Dia mengimbau para politisi pimpinan partai politik untuk mengedepankan kejujuran politik. Menurutnya, keterbukaan sidang akan membuka siapa yang sebenarnya bersalah.

"Semua yang disebut dalam rekaman itu bila perlu diminta kesaksiannya dan pengakuannya dan nanti proses hukum akan menentukan keputusannya," ujar Din. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER