Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri ESDM Sudirman Said penuhi panggilan penyelidik Kejagung untuk diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto kala bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sudirman datang ke Kejagung pada Selasa (8/12) pukul 19.04 WIB. Mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat, ia bergegas turun untuk langsung masuk ke dalam gedung bundar markas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus).
Sebelum masuk ke gedung, Sudirman sempat meladeni pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya sejak sore. Ia menjelaskan maksud kedatangannya ke JAMpidsus Kejagung malam ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya belum tahu, tapi saya sudah bilang kemarin, kalau diperlukan keterangan tambahan ya saya hadir. Sekarang datang untuk memberikan keterangan tambahan. Nanti setelah ditanyai (penyelidik) baru saya jelaskan," kata Sudirman di gedung bundar JAMpidsus, Kejagung.
Sudirman datang di hari yang sama dengan Maroef untuk diselidiki Kejagung. Hingga Sudirman datang, Maroef belum terlihat keluar dari gedung bundar JAMpidsus. Padahal, Maroef sudah diperiksa Kejagung sejak pagi tadi.
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi. Pemufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama pengusaha Riza Chalid bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham PT Freeport yang disebut akan diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pertemuan secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang emas di Papua itu yang baru berakhir pada 2021.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman.
(bag)