Jaksa Agung Anggap Wajar Presiden Marah Soal Freeport

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 15:26 WIB
Jaksa Agung menyebut, kemarahan Presiden Jokowi sebagai hal manusiawi yang akan dirasakan setiap orang jika menghadapi situasi yang sama.
Jaksa Agung HM Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap wajar kemarahan Presiden Joko Widodo terkait transkrip pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

Menurut Prasetyo, kemarahan Jokowi merupakan hal manusiawi yang bakal dirasakan setiap orang.

Prasetyo berkata, telah menggerakkan lembaganya untuk mengusut perkara dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan Setya dengan Maroef dan Riza, jauh sebelum Jokowi marah di hadapan wartawan Senin (7/12) malam lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu suasana kebatinan sebagai Presiden. Lembaga negara itu tak boleh dipermainkan, memang sudah sepatutnya. Tanpa diperintah kami sudah bergerak," kata Prasetyo saat dihubungi, Selasa (8/12).

Hingga saat ini, Kejagung masih menyelidiki perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto saat bertemu Maroef dan Riza Juni lalu. Prasetyo berjanji akan menaikan status hukum perkara tersebut ke tahap penyidikan jika alat bukti telah cukup diperoleh.

"Kami berusaha untuk mencari bukti-bukti permulaan untuk nantinya dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara dugaan pencatutan nama Jokowi oleh Setya mulai terungkap setelah Sudirman melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu.

Dalam laporannya, Setya disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya Freeport yang akan habis masanya pada 2021. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan Riza Juni lalu.

Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER