Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menyatakan masih banyak kelemahan jelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Rabu (9/12).
Yandri memaklumi kelemahan itu, karena besok merupakan Pilkada serentak yang pertama kali diselenggarakan. Untuk itu, evaluasi perlu dilakukan agar tahun 2017 mendatang, salah satunya merevisi Undang-undang Pilkada.
"Saya kira revisi UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi sebuah kewajiban," kata Yandri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, revisi UU Pilkada diperlukan karena ada beberapa perubahan, terkait diperbolehkannya calon tunggal. Hal ini akan berdampak terhadap perubahan aturan seperti pendanaan dan tata cara pencalonan.
Sekretaris Fraksi PAN ini menyoroti penundaan Pilkada akibat menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kalimantan Tengah dan Manado sebagai salah satu kekurangan dari Pilkada kali ini.
Selain itu, Yandri mencatat masih ada kerusakan kertas suara, dan hingga H-3 masih ada beberapa daerah yang belum tersalurkan dana penyelenggaraan Pilkada untuk KPUD, Panwaslu maupun unsur pengamanan dari Kepolisian dan TNI.
"Itu semua adalah kelemahan Pilkada serentak dan itu harus kita evaluasi total nanti untuk tahun 2017, hal seperti ini kalau bisa tidak terjadi kembali," kata Yandri.
Oleh karena itu, Yandri menerangkan anggota Komisi II banyak yang melakukan pemantauan di berbagai daerah agar dapat melihat dan memetakan masalah lebih jernih serta dapat menyusun langkah perbaikan ke depannya.
"Saya yakin kalau di lapangan lebih jernih melihat suatu masalah," ujar Yandri.
Terkait penundaan Pilkada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik sebelumnya menyatakan institusinya belum mengeluarkan keputusan tentang penundaan pemilihan kepala daerah di lima wilayah. Ia berkata KPU saat ini masih menanti kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Husni menuturkan pemerintah memegang sebagian kewenangan untuk memutuskan penundaan pemungutan suara.
"Kami sudah menginfokan ke Mendagri untuk segera menganalisis putusan PTUN maupun PT TUN terkait pasangan calon di beberapa daerah," ujarnya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (8/12).
(ama)