Golkar Kubu Munas Ancol Yakin Setya Melanggar Etik

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 09 Des 2015 19:36 WIB
"Dari hasil rekaman, kami punya keyakinan bahwa itu adalah pelanggaran etik," ujar Ketua Forum Silaturahmi Golkar Munas Ancol Gusti Iskandar.
Sejumlah mahasiswa melakukan teatrikal saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/12). (ANTARA/Yusran Uccang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Forum Silaturahmi Golkar Munas Ancol Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyatakan Golkar kubu Munas Ancol yakin bahwa Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik usai melakukan pertemuan dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

"Dari hasil rekaman yang diputar, kami punya keyakinan bahwa itu adalah pelanggaran etik," ujar Gusti di Gedung DPP Golkar, Jakarta, Rabu (9/12).

Gusti yang pernah menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPR mengatakan bahwa pertemuan Setya dengan pengusaha adalah tindakan yang melanggar etik. Sebagai pejabat negara, Setya juga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan pemerintah di luar forum resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau forumnya formal seperti Rapat Kerja atau forum konsultasi silakan. Tapi kalau dilakukan dengan individual kita perpikir sudah melanggar etik," ujar Gusti.

Sementara itu, Gusti melihat ada kejanggalan sidang tertutup yang dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya. Meski sidang tertutup bisa dilakukan, MKD harus memperhatikan kepentingan publik dalam menangani kasus tersebut.

"Awalnya sidang tersebut sudah terbuka, akhirnya Pak Novanto dipanggil MKD secara tertutup. Saya tidak mengerti mekanisme apa yang diputuskan MKD," ujar Gusti.

Gusti pun menilai, keputusan rapat tertutup yang diputuskan MKD jelas menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, keputusan MKD nantinya bisa berdampak pada citra MKD sendiri.

"Ini menimbulkan banyak pertanyaan publik yang saat ini terus memantau jalannya sidang MKD. Tentu ini makin membuat citra MKD semakin negatif di mata masyarakat," ujar Gusti.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Setya. Pemufakatan jahat yang diselidiki sesuai dengan isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya mulai terungkap setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu.

Dalam laporannya, Setya disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan habis masanya pada 2021. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid pada Juni lalu.

Hingga saat ini, MKD juga diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER