Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti berpendapat penyadapan dan rekaman memiliki pengertian berbeda. Dengan demikian, rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin soal upaya perpanjangan kontrak Freeport Indonesia, bisa dijadikan alat bukti.
"Kalau pengertian saya, berbeda antara penyadapan dan rekaman, karena (rekaman) itu bisa untuk dokumen pribadi," ujar Badrodin.
Pandangan ini disampaikan Badrodin terkait pembelaan Setya Novanto di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Setya menyebut rekaman pembicaraannya dengan Riza dan Maroef merupakan hal ilegal. Ilegal, menurut Setya, karena Maroef merekamnya secara diam-diam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badrodin lantas mempertanyakan di mana letak permasalahan rekaman itu sampai Setya menyebutnya ilegal.
Rekaman, kata Badrodin, bisa saja dibuat seseorang seperti halnya wartawan sedang merekam suara narasumbernya dan menjadikan rekaman tersebut sebagai dokumen kantor atau pribadi.
Contoh lain, ujar Badrodin, ialah ketika seseorang bertamu ke ruang tamu koleganya yang dipasangi kamera pengawas atau CCTV. Maka segala gambar yang terekam dalam kamera tersebut sama saja dengan rekaman percakapan antara Setya, Riza, dan Maroef yang direkam sendiri oleh Maroef.
"Jadi, apakah (untuk merekam) harus izin orang yang bertamu karena itu kan untuk dokumen kita pribadi. Kalau saya ngomong sama tamu, terus kemudian ada masalah, kan bisa saya buka. ‘Ini loh saya enggak ngomong seperti itu.’ Kan ingatan saya berbeda. Setahun mungkin saya sudah lupa apa yang saya bicarakan sekarang," kata Badrodin.
Oleh sebab itu Badrodin berpendapat rekaman percakapan Setya, Riza, dan Maroef yang direkam sendiri oleh Maroef bisa dijadikan alat bukti penyidik Kejaksaan Agung dan Mahkamah Kehormatan Dewan, meski rekaman itu tidak direkam oleh penegak hukum.
"Bisa saja (dijadikan alat bukti). Jangankan rekaman, tulisan dan jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi bukti. Jadi enggak ada masalah," ujar Badrodin.
Menurut Badrodin, legal atau tidaknya barang bukti tergantung pada sudut pandang seseorang. "Kalau dari sudut pandang saya, itu bisa saja dibenarkan. Itu dokumen pribadi," kata dia.
Soal fakta-fakta hukum yang bisa didapatkan dari rekaman yang diperdebatkan itu, kata Badrodin, polisi juga memperhatikannya. Jadi jika nanti ada permintaan untuk memverifikasi legalitas rekaman tersebut, polisi bisa melakukan tes laboratoriun forensik untuk menguji apakah rekaman itu benar dan asli merupakan pembicaraan ketiga orang terkait.
Hingga kini polisi belum mendapat permintaan dari pihak mana pun untuk melakukan verifikasi legalitas atas rekaman itu.
"Kemungkinan nanti MKD akan minta bantuan polisi, karena dari awal mereka sudah koordinasi dengan kepolisian. Jadi dengar saja MKD dalam sidang bagaimana. Kalau merasa perlu mengecek rekaman ke laboratorium foreksik, tentu kami bantu," ujar Badrodin.
Setya Novanto menganggap ada tujuh alasan yang membuat rekaman suaranya soal Freeport ilegal. Salah satu alasannya, Maroef sebagai pihak yang merekam bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk merekam atau menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga.
"Saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia, bukan penegak hukum," kata Novanto dalam salinan nota pembelaannya yang kini beredar luas.
Jika rekaman ‘ilegal’ dari Maroef tersebut digunakan sebagai alat bukti, kata Maroef, maka akan merusak tatanan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Perbuatan Maroef juga disebut Setya sebagai tindakan melawan hukum.
"Bahwa tindakan Saudara Maroef Sjamsoeddin melakukan perekaman adalah sebuah tindakan kriminal, sangat jahat, dan tidak beretika," ujar Setya.
Bahkan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, menurut Setya melewati prosedur tertentu sebelum melakukan perekaman dan penyadapan.
[Gambas:Video CNN] (agk)