Jakarta, CNN Indonesia -- Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden menurut kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, hanya asumsi Sudirman Said belaka. Menteri Energi Sumber Daya Mineral itu dinilai tak punya kewenangan memberikan tafsir pada isi rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Akibat tudingan pencatutan nama Presiden itu pula telah terjadi prasangka buruk yang berujung pada rusaknya reputasi Setya. Menurut Firman, karena merasa dirugikan, Setya yang awalnya tak ingin menempuh jalur hukum akhirnya melaporkan Sudirman ke Bareskrim Polri.
Setya melaporkan dugaan fitnah, penghinaan dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Bareskrim Polri yang dilakukan Sudirman.
"Pak Setya Novanto berpikir ini perlu langkah serius maka dari itu hari ini kami melengkapi semua laporan terkait tuduhan Pak Sudirman Said karena dirasa ini sudah menyerang nama baik pak Setya Novanto," kata Firman di Bareskrim Polri, Rabu (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa bukti dibawa Firman ke Bareskrim. Terutama yang menyangkut pernyaan Sudirman bahwa ada pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Pernyataan soal pencatutan nama itu pula yang telah membuat Presiden Joko Widodo bereaksi. "Presiden reaktif seolah-oleh meyakini kebenaran itu," kata Firman.
Karena itu, Setya menurut Firman berharap, ditempuhnya upaya hukum ini bisa jadi semacam pelurusan posisi. "Pemilihan langkah hukum adalah jalan terbaik dengan tetap menghormati instansi penegak hukum." kata Firman.
Dengan laporan ini Setya juga berharap penegak hukum tidak percaya begitu saja dengan apa yang disampaikan Sudirman Said selama ini.
Ia kembali menegaskan, Sudirman Said hanya berasumsi soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. "Apa urusan dia dengan rekaman itu, kok dia bisa memberikan tafsir," kata Firman.
(sur)