Nazaruddin Jalani Sidang Perdana Kasus Pencucian Uang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 09:34 WIB
Nazaruddin akan menjalani sidang perdana kasus TPPU termasuk dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan agenda awal pembacaan dakwaan jaksa KPK.
Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham Garuda, Muhammad Nazaruddin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11). Nazaruddin yang telah menjadi terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet itu dipindahkan penahanannya dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Rutan Cipinang untuk mempermudah pelaksanaan pemeriksaan atas kasus TPPU. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bakal menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).

Majelis hakim yang menyidang terdiri dari Ibnu Basuki selaku hakim ketua dan empat anggota yakni Sinung Hermawan, Suradi, Ugo, dan Sofialdi. Hakim akan mempersilakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas dakwaan yang telah dirumuskan berdasar Berita Acara Pemeriksaan para saksi dan Nazar sendiri.

Nazar, pengacara, dan hakim akan mendengar surat dakwaan jaksa. Nazar dan tim kuasa hukumnya berkesempatan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Selanjutnya, jaksa dapat memberi tanggapan.
Dalam kasus ini, hakim akan menilai. Jika surat dakwaan dinilai memenuhi syarat formil maka akan digunakan sebagai dasar pembuktian tindak pidana. Penilaian akan dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan sela. Kemudian, proses pembuktian melalui hadirnya para saksi dan sejumlah dokumen pun dimulai jika hakim mengizinkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin diduga kuat menyimpan atau mengalirkan duit hasil korupsi ke sejumlah pihak. Dalam persidangan kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin pada 2012, terungkap bahwa Permai Grup, perusahaan induk milik Nazarudin, membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Hal itu diutarakan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi di persidangan. Menurut Yulianis, duit yang digunakan dalam pembelian saham tersebut menggunakan laba yang diperoleh Permai Grup dari proyek-proyek di pemerintah termasuk saat PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Yulianis merinci uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup yakni, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar; PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar; PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar; PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar; dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

Atas perbuatanya, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, komisi antirasuah telah menyita sebuah rumah toko milik saudara sepupu Muhammad Nazaruddin, Nazir Rahmat. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nazaruddin sebagai tersangka. Ruko sitaan itu terletak di Kompleks Sudirman City Square Blok E/10 jalan Jend Sudirman, Pekanbaru, Riau. Luas tanahnya yakni 88 meter persegi dengan sertifikat atas nama Nazir Rahmat.
KPK menduga modus pencucian uang dari Nazaruddin dilakukan dengan melibatkan kerabat atau keluarga untuk menyamarkan harta atau aset pelaku tindak pidana. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER