Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin segera diadili untuk kasus tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. Nazar tampak menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin malam (16/11). Ia datang dari tempatnya mendekam di Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung.
"MNZ (Muhammad Nazaruddin) datang ke KPK dalam rangka tahap II kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pemindahan dari Rutan Sukamiskin ke Rutan KPK," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin malam.
Berkas penyidikan untuk Nazaruddin telah rampung digarap penyidik. Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan tersangka, diserahkan oleh penyidik ke jaksa KPK. Selanjutnya, jaksa akan merumuskan berkas dakwaan. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak hari ini untuk menyelesaikan dan menyerahkan dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
Surat dakwaan akan dibacakan saat sidang perdana di meja hijau. Nazar, pengacara, dan hakim akan mendengar surat dakwaan jaksa. Jika surat dakwaan dinilai memenuhi syarat formil maka akan digunakan sebagai dasar pembuktian tindak pidana. Pembuktian melalui hadirnya para saksi dan sejumlah dokumen.
Nazaruddin diduga kuat menyimpan atau mengalirkan duit hasil korupsi ke sejumlah pihak. Dalam persidangan kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin pada 2012, terungkap bahwa Permai Grup, perusahaan induk milik Nazarudin, membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diutarakan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi di persidangan. Menurut Yulianis, duit yang digunakan dalam pembelian saham tersebut menggunakan laba yang diperoleh Permai Grup dari proyek-proyek di pemerintah termasuk saat PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Menurut Yulianis, uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup. Kelima anak perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar; PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar; PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar; PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar; dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Atas perbuatanya, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, komisi antirasuah telah menyita sebuah rumah toko milik saudara sepupu Muhammad Nazaruddin, Nazir Rahmat. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nazaruddin sebagai tersangka.
Ruko sitaan itu terletak di Kompleks Sudirman City Square Blok E/10 jalan Jend Sudirman, Pekanbaru, Riau. Luas tanahnya yakni 88 meter persegi dengan sertifikat atas nama Nazir Rahmat.
KPK menduga modus pencucian uang dari Nazaruddin dilakukan dengan melibatkan kerabat atau keluarga untuk menyamarkan harta atau aset pelaku tindak pidana.
(utd)