Pejabat Sumsel Disebut Dapat Duit Ijon Wisma Atlet Rp500 Juta

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 15:22 WIB
Manajer Marketing PT Duta Graha Indonesia bersaksi menyerahkan duit kepada Kepala Dinas PU Provinsi Sumsel Rizal Abdullah.
Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah (kanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011, di Jakarta, Selasa (8/5). (AntaraFoto/ Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajer Marketing PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Mohamad El Idris bersaksi telah menyerahkan duit kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah sekitar Rp 500 juta. Duit diduga sebagai bentuk ijon proyek pembangunan Wisma Atlet.

"(Memberikan berupa uang) mungkin ada sekitar Rp 500 juta. Semua rupiah," kata El Idris saat bersaksi untuk Rizal sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8). (Lihat Juga: Kasus Wisma Atlet, Pejabat Sumsel Rugikan Negara Rp 54 Miliar)

Oleh Idris, duit diakui sebagai pemulus pemenangan perusahaan pimpinannya untuk menggarap proyek yang diakui sebagai proyek prestisius level internasional, SEA Games. (Baca Juga: Aset Cuci Uang Nazaruddin Ratusan Miliar, KPK Kewalahan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk berkas dakwaan, angka Rp 500 juta didapat dari fee sebanyak 2,5 persen dari nilai kontrak Wisma Atlet. Pemberian dilakukan secara langsung oleh El Idris. 

El Idris mengaku pihaknya juga memberikan sejumlah duit untuk Rizal dalam waktu yang berbeda. "Sebelumnya juga pernah, lebih sedikit (dari Rp 500 juta)," ujar El Idris.

Dalam dakwaan, El Idris memberikan Rp 100 juta sekitar Desember 2010 di Kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan. Berselang satu bulan, duit sebanyak Rp 250 juta juga diberikan kepada Rizal.

Selain duit, Rizal juga didakwa menerima fasilitas lain dari PT DGI seperti pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor senilai Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta senilai Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal dan keluarganya sebanyak U$ 3.300, serta akomodasi Hotel Sheraton di Park Sidney sejumlah US$ 1.168

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, telah merugikan negara senilai RP 54,7 miliar. Selain memperkaya dirinya sendiri, Rizal didakwa memperkaya orang lain diantaranya Musni Wijaya senilai Rp 80 juta, KM Aminuddin senilai Rp 150 juta, M Arifin senilai Rp 75 juta, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin senilai Rp 4,675 miliar, serta memperkaya korporasi PT DGI snilai Rp 49,01 miliar.

Kasus tersebut bermula ketika Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengaku siap menjadi tuan rumah SEA Games tahun 2011. Dalam persiapannya, Alex memerintahkan Rizal untuk mempersiapkan wisma atlet. Bantuan yang diberikan dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 416,75 miliar. (Lihat Juga: Kasus Wisma Atlet Berlanjut, Gubernur Alex Noerdin Diperiksa)

Atas tindak pidana tersebut, Rizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER