Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Muhammad Nazaruddin. Perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bakal segera masuk tahap penuntutan di persidangan.
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mendatangi Gedung KPK untuk menjenguk kliennya yang kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur KPK. Dia hendak mengatur strategi pembelaan di meja hijau yang bakal digelar Desember.
"Kasus ini sudah dilimpahkan. Kami hendak konsultasi tentang persiapan persidangan. Surat kuasa sudah saya kantongi," ujar Elza di Gedung KPK, Rabu (25/11).
Elza mengaku belum menerima berkas dakwaan dari KPK. Sehingga dia merasa perlu melakukan konsultasi dengan kliennya yang baru dipindah tahanan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun persiapan amunisi pengacara Nazaruddin kali ini tampaknya tidak bakal semeriah ketika dia menghadapi jeratan kasus korupsi Wisma Atlet yang telah memaksanya mendekam tujuh tahun di penjara.
Elza menyebut pengacara yang dulu membela Nazaruddin kini tak bisa lagi mendampinginya. Rufinus Hutahuruk dan Junimart Girsang saat ini sudah menjadi anggota DPR RI, sementara Hotman Paris Hutapea kini mulai didera kesibukan lain.
"Yang tersisa adalah saya dan asisten-asisten saya," ujar Elza.
Meski ditinggal banyak koleganya, Elza memastikan tim pengacara Nazaruddin kali ini sudah siap menghadapi persidangan. Dia tidak sabar ingin segera menuntaskan persoalan agar kliennya bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
Nazaruddin diduga kuat menyimpan atau mengalirkan duit hasil korupsi ke sejumlah pihak. Dalam persidangan kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin pada 2012, terungkap bahwa Permai Grup, perusahaan induk milik Nazarudin, membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
Hal itu diutarakan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi di persidangan. Menurut Yulianis, duit yang digunakan dalam pembelian saham tersebut menggunakan laba yang diperoleh Permai Grup dari proyek-proyek di pemerintah termasuk saat PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Menurut Yulianis, uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup. Kelima anak perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar; PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar; PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar; PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar; dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Atas perbuatanya, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, komisi antirasuah telah menyita sebuah rumah toko milik saudara sepupu Muhammad Nazaruddin, Nazir Rahmat. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nazaruddin sebagai tersangka.
Ruko sitaan itu terletak di Kompleks Sudirman City Square Blok E/10 jalan Jend Sudirman, Pekanbaru, Riau. Luas tanahnya yakni 88 meter persegi dengan sertifikat atas nama Nazir Rahmat.
KPK menduga modus pencucian uang dari Nazaruddin dilakukan dengan melibatkan kerabat atau keluarga untuk menyamarkan harta atau aset pelaku tindak pidana.
(sur)