Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon jadi saksi dalam sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Terdakwa dalam perkara ini adalah aktivis antikorupsi Ronny Maryanto.
Dalam kesaksiannya, Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, dirinya sama sekali tak bermaksud melakukan politik uang. "Saya hanya memberikan uang pada pengemis dan pedagang," kata Fadli di depan sidang.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat musim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden pada Juli 2014 silam. Saat itu Fadli mengunjungi mengunjungi sebuah pasar di Semarang.
Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Fadli saat itu memberikan uang Rp150 ribu pada seorang ibu yang mengeluh padanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli Zon juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu pada seorang pengemis di pinggir jalan.
Setelah kejadian itu, muncul pemberitaan media online bahwa Fadli Zon bagi-bagi uang saat kampanye di Semarang.
Menyusul pemberitaan beberapa hari kemudian yang menyebut Fadli Zon sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu dan ancaman hukuman untuknya.
Dalam berita tertanggal 3 Juli 2014 itu, terdakwa Ronny selaku Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) disebut telah mengirim surat ke Panwaslu Kota Semarang terkait dugaan politik uang.
(sur)