Sidang Vonis Kaligis Ditunda Karena Hakim Sakit

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 14:21 WIB
OC Kaligis menyebut, tuntutan selama 10 tahun penjara tidak masuk akal dan membandingkan tuntutan terhadap Patrice Rio Capella selama dua tahun.
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis sebelum mengikuti persidangan dengan agnda pembacaan pledoi. Di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 25 November 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang putusan pengacara kondang OC Kaligis sekaligus terdakwa dalam kasus hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dijadwalkan siang ini terpaksa ditunda karena Hakim Ketua Sumpeno sakit. Sumpeno seharusnya bertugas memimpin sidang hari ini.

"Sidang ditunda satu minggu, menjadi Kamis, 17 Desember 2015," kata Hakim Anggota, Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/12).

Selesai mendengarkan informasi tersebut, Kaligis yang ditemani puluhan pendukungnya melangkah keluar ruang sidang sambil menjawab pertanyaan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim yang tunda, ya. Bukan saya yang minta tunda, kok," kata Kaligis.

Ia kemudian kembali mengatakan bahwa tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun tidak masuk akal. Ia membandingkan dengan hukuman yang diterima panitera PTUN Medan selama tiga tahun penjara dan Rio Capella yang dituntut dua tahun penjara.

"Kalau begitu, hukum suka-suka dong. Banding kalau begitu. Maunya bebas, tetapi tidak ada yang bebas kan di sini," kata Kaligis.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kaligis berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, KPK juga menyeret tujuh orang lainnya ke meja hijau. Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Duit tersebut berasal dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Falam sidang terungkap Evy didesak Kaligis menyerahkan duit. Evy pun meminta ke sang suami, dengan modus uang biaya pengacara.

Selanjutnya, jaksa mendakwa Kaligis menyerahkan langsung duit suap kepada hakim. Saat bersaksi untuk Kaligis, Hakim Tripeni yang merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis mengaku menerima duit.

Hal senada diutarakan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting selaku hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.

Namun, Kaligis menyangkal dalam nota pembelaannya. "Saya tidak pernah memerintahkan Gary untuk mengadakan pertemuan untuk melakukan paparan hakim dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara PTUN Medan," ujar Kaligis.

Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER