Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang sekaligus terdakwa suap Otto Cornelis Kaligis berang kepada anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary. Kaligis menyebut Gary sebagai konspirator dan melakukan aksi tanpa sepengetahuan dirinya. Sontak, Gary menyangkal tudingan sang bos.
"Gary itu
justice conspirator bukan
justice collaborator. Dia pelaku utama yang dikonversi menjadi pelaku yang dilindungi," kata Kaligis saat membaca nota pembelaan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).
Kaligis menuding, Gary telah merancang skenario untuk menjatuhkan dirinya dalam transaksi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Padahal menurutnya, Gary lah yang tertangkap tangan tengah menyerahkan duit kepada Hakim Tripeni Irianto Putro senilai US$5 ribu pada 9 Juli 2015.
Menanggapi hal tersebut, Gary menampik. "Mana mungkin? Itu perintah atasan. Pak OC Kaligis tahu," kata Gary usai menjalani sidang perdananya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gary mengatakan, Kaligis justru yang menyuruhnya untuk bertemu dengan para hakim dan panitera. Gary juga mengatakan, dalam kesaksian Hakim Tripeni Irianto Putro terungkap Kaligis telah berkonsultasi atas gugatan yang diajukan dan menyerahkan duit US$10 ribu dan Sin$5 ribu setelahnya.
"Semua saksi-saki juga telah mengungkapkan," katanya.
Sebelumnya, Gary bersikukuh bahwa Kaligis merupakan inisiator kasus suap ini. "Pada tanggal 4 Juli, sebelum berangkat ke Medan, saya sempat bertemu Bu Yenny (sekretaris pribadi Kaligis). Saya katakan saya ragu ke Medan karena ada hal-hal yang berbau dengan uang, yaitu amplop putih di dalam buku itu," kata Gary saat bersaksi untuk Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin malam (28/9).
Sementara itu, Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho juga menuding OC Kaligis selaku pengacaranya adalah otak perancang gugatan sekaligus suap pada tiga hakim dan satu panitera pengadilan tersebut.
"Saya tidak tahu (tentang gugatan PTUN Medan). Yang saya tahu, semuanya memang ide Pak OC Kaligis, termasuk penununjukkan Fuad (anak buah Gatot). Saya tahu setelah ada gugatan itu," kata Gatot saat bersaksi untuk hakim terdakwa penerima suap, Dermawan Ginting, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).
Kaligis, menurut Gatot, ingin perkara korupsi dana bansos dan dana hibah yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terhenti. Kasus tersebut menjerat Gatot.
Lantas, gugatan atas surat perintah penyelidikan dan surat panggilan pun dilayangkan ke PTUN Medan. Panggilan ditujukan untuk pemeriksaan anak buah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Pelaksana harian Sekretaris Daerah).
Setelah total fulus pelicin US$27 ribu dan Sin$5 ribu diberikan untuk tiga hakim dan satu panitera, majelis mengabulkan gugatan Kaligis yang mewakili Gatot. Selain Hakim Tripeni dan panitera Syamsir, dua hakim lain yang didakwa menerima duit yakni Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting.
Kaligis dan Gary dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(sur)