Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara OC Kaligis mengungkapkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 tahun bui atas kasus yang menjeratnya seperti hukuman mati. Ia memprotes tuntutan yang dinilainya penuh dengan kedengkian.
"Ini tuntutan penuh kedengkian. Belum tuntutan, saya diminta menyesal. Tuntutan 10 tahun sama dengan hukuman mati buat saya. Mereka ingin saya mati di penjara," kata Kaligis saat membacakan berkas nota pembelaan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).
Kaligis berdalih dirinya bukanlah seorang pegawai negeri atau pejabat negara. Alhasil, tak patut dijerat dengan hukuman tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bukan pegawai negeri jangan samakan saya dengan Jaksa Urip dan Irjen Djoko Susilo," ujarnya.
Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Duit tersebut berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Evy mengaku didesak Kaligis menyerahkan duit. Evy pun meminta ke sang suami, dengan modus uang biaya pengacara.
Selanjutnya, jaksa mendakwa Kaligis menyerahkan langsung duit suap kepada hakim. Namun, dalam pembelaannya, Kaligis membantah.
"Saya tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Kaligis.
Hakim Tripeni merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis. Sementara Amir Fauzi dan Dermawan Ginting adalah hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.
Namun, Kaligis lagi-lagi menyangkal. "Saya tidak pernah memerintahkan Gary untuk mengadakan pertemuan untuk melakukan paparan hakim dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara PTUN Medan," ujar Kaligis.
Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Gary di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.
Ginting juga mengaku pernah diinstruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis. Gugatan dimaksudkan agar membatalkan surat pemeriksaan kasus korupsi dana hibah dan dana bansos yang menjerat Gatot.
Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus bansos.
"Putusan majelis hakim PTUN Medan independen, tanpa pengaruh dari pihak manapun," klaim Kaligis.
Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(bag)