Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis tetap menyangkal bahwa dirinya inisiator suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis dalam nota pembelaan justru menyudutkan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.
"Kasak-kusuk Gary di luar pengetahuan saya. Yang tertangkap tangan (menyuap hakim) adalah Gary. Gary dengan sadar tanpa pengaruh atau perintah siapa pun harus bertanggungjawab atas perbuatannya," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).
Gary, menurut Kaligus, telah bertemu para hakim tanpa sepengetahuan dirinya. Dalam pertemuan, Gary mendiskusikan putusan gugatan yang dilayangkan kantor Kaligis pada PTUN Medan.
"Desakan Gary menemui Hakim Tripeni pada tanggal 9 Juli 2015 di luar pengetahuan saya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Gary menyerahkan duit titipan Kaligis yang berasal dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Duit yang diserahkan senilai US$5 ribu.
"Gary banyak melakukan kebohongan dengan menjual nama saya," kata Kaligis.
Pernyataan Kaligis ini bertolak belakang dengan apa yang diampaikan Gary. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan telah disuruh Kaligis memberikan suap dalam amplop yang disembunyikan di dalam buku kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Selain Gary, turut terlibat anak buah Kaligis lainnya yang bernama Yurinda Tri Achyani alias Indah.
Kesaksian Gary serupa dengan kesaksiannya sebelumnya saat sidang terdakwa panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9) lalu. Gary bersikukuh bahwa Kaligis merupakan inisiator kasus suap ini. Sementara dirinya dan Indah, menurut pengakuan Gary, hanya menjalankan tugas yang diminta Kaligis.
"Pada tanggal 4 Juli, sebelum berangkat ke Medan, saya sempat bertemu Bu Yenny (sekretaris pribadi Kaligis). Saya katakan saya ragu ke Medan karena ada hal-hal yang berbau dengan uang, yaitu amplop putih di dalam buku itu," kata Gary saat bersaksi untuk Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (28/9) malam.
Gary ditangkap penyidik KPK pada 9 Juli 2015 lalu usai menyerahkan amplop berisi duit untuk Tripeni senilai US$ 5.000. Turut ditangkap bersamanya Tripeni dan dua hakim lainnya Amir Fauzi dan Dermawan serta panitera Syamsir Yusfan.
Dalam perkembangannya, penyidik menyeret nama Kaligis. Penyidik kemudian menetapkan Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama isterinya, Evy Susanti.
(sur)